Thursday, 12 May 2016

Hukuman pelaku kekerasan seksual akan di perberat

Pemerintah : Hukuman kejahatan seksual akan lebih di perberat 20 tahun penjara di tambah kebiri dan Sanksi sosial yakni mempublikasikan identitas pelaku ke publik

Hukuman pelaku kekerasan seksual akan di perberat

PalingGila.com - Merupakan langkah tepat dan sesuai harapan masyarakat jika hukuman para pelaku kejahatan seksual makin diperberat.

Pasalnya jumlah kasus kejahatan ini makin meningkat saja. Bahkan akhir-akhir ini para pelaku makin sadis dan tak segan membunuh korbanya.

Upaya pemberatan hukuman ini diharapkan mampu membuat para pelaku berfikir seribu kali untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Menurut catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 150 kasus. Hal ini membuktikam jika dari tahun ke tahun tingkat kekerasan seksual ini makin meningkat.

Peningkatan kasus ini hampir 100% bertambah tiap tahunya. Tentunya kita tau, jika para korban kekerasan ini akan mengalami penderitaan fisik dan juga psikologis seumur hidup.

Berikut kasus terakhir korban pelecehan dan kekerasan seksual yang sempat viral akhir-akhir ini.

》 Kasus LN, Yakni bocah berusia 2 tahun yang ditemukan sudah menjadi mayat pada senin pekan lalu.

Anak balita ini menjadi korban kekerasan seksual pemuda 26 tahun. Pria ini tak lain ialah Tetangganya di Kampung Girimulya, Cibungbulan, Bogor, Jawa Barat.

》 Kasus YY, Yakni bocah SMPN Rejang Lebong, Bengkulu, yang di perkosa oleh 14 remaja lalu di bunuh dan dibuang.

Pekan lalu 12 pelakunya telah divonis pengadilan 10 tahun penjara. Dua lainnya masih buron.

Melihat kasus brutal yang dialami yuyun (YY) dan para korban lainya, Rabu pekan lalu Presiden Joko Widodo memutuskan kasus kekerasan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa.

Keputusan ini bertujuan agar peristiwa seperti ini tak terulang serta pelakunya mendapat hukuman setimpal.

Adapun hukuman yang akan di berikan para pelaku yakni 20 tahun penjara. Selain itu ada hukuman tambahan berupa kebiri dan sanksi sosial, yakni mempublikasikan identitas pelaku ke publik.

Janji Jokowi itu akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kita berharap perpu ini segera diketuk. Selain hukuman berat, perpu ini semestinya memuat "terobosan" mekanisme pembuktian kasus kejahatan seksual.

Selama ini sangat jarang hakim memvonis hukuman pelaku kejahatan seksual hingga maksimal, 15 tahun penjara, seperti diatur undang-undang.

Rata-rata pelaku dihukum 4-5 tahun bui. Hakim juga selalu memakai pembuktian konvensional untuk kejahatan ini, yakni menuntut visum atau bukti kekerasan fisik, yang kadang-kadang sudah hilang karena korban baru berani melapor beberapa minggu atau bulan kemudian.

Kita berharap, dengan perpu ini, jika semua diatur rinci, hakim berani menjatuhkan hukuman berat karena tak ragu lagi telah terjadi kejahatan seksual.

Kejahatan seksual terhadap anak harus dihentikan. Tapi, selain memperberat hukuman, peran orang tua tak kalah penting. Kita tahu teknologi Internet telah demikian merasuki kehidupan kita.

Di sinilah para orang tua mesti memberi perhatian pada hal ini: memberi tahu mana yang boleh ditonton dan yang tidak dengan cara yang bijak kepada anak mereka.

Peran ini tak kalah penting dibanding langkah pemerintah memperberat hukuman pelaku kejahatan itu.

Salam

PALINGGILA.COM | TEMPO.CO | PEY
Share:

0 comments:

Post a Comment

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Sub menu section

Visitors

Blog Archive

Theme Support