Gila..! Guru SD ini cabuli anak dibawah umur bersama 4 pemuda ( Haduhh makin ancur aja ni moral )
PalingGila.com - Seyogyanya seorang guru mampu memberikan teladan baik bagi para muridnya. Namun bagaimana jadinya jika justru seorang gurulah yang bertindak biadab dan kejam. Sepertinya sudah tidak pantas di namakan seorang guru.
Seperti halnya guru SD daerah Ngemplak Sleman ini. Ia nekat mencabuli seorang anak dibawah umur.
Sadisnya, Guru bejat ini tidak sendirian melakukanya, melainkan bersama para 4 rekan pemuda.
Guru sinting ini bernama Bambang Eko Yuli (30) melakukan tindak asusila itu bersama seorang pemuda bernama Bagus Suryo (20) dan tiga orang anak dibawah umur.
Ketiga anak yang berusia kisaran 16 hingga 17 tahun itu berinisial S, A, dan W.
Kelima pelaku ini semuanya warga Cangkringan Sleman.
Yang mengejutkanya lagi, Mereka ternyata melakukanya tidak hanya sekali, melainkan "BERKALI-KALI". ( Guru biadab )
Dari sumber informasi yang didapat, Ternyata kedua anak ini merupakan anak "PANTI SOSIAL", di daerah Bimomartani Ngemplak Sleman.
Mereka berdua memang sudah lama tinggal di panti tersebut.
Bocah berinisial L memiliki status putus sekolah, sedangkan Z masih sekolah.
Saat ditanya petugas Reskrim Polres Sleman didepan awak media, Selasa (10/5/2016), guru olahraga itu mengaku jika hanya sekali melakukan perbuatan asusila. Ia melakukan tindak asusila bersama salah satu korban.
Perbuatan tidak terpuji itu dilakukannya saat mengunjungi rumah nenek tersangka Bagus, Senin (11/4/2016) di daerah Argomulyo Cangkringan Sleman.
"Saya datang waktu itu sudah kumpul (para tersangka lain dan kedua korban)," ungkapnya.
Aksi pencabulan itu selanjutnya dilaporkan oleh seseorang yang tidak disebutkan namanya ke pihak Polres Sleman.
Dari hasil penyelidikan, polisi selanjutnya membekuk kelima tersangka, Jumat (27/4/2016) di lokasi terpisah.
Tapi karena korban masih dibawah umur, proses hukum tetap kami proses," terang Kapolres Sleman AKBP Yulianto.
Saat ini kedua tersangka, Bambang dan Bagus, mendekam di tahanan Mapolres Sleman.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang masih dibawah umur dititipkan ke panti sosial bina remaja Sleman.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara.
》》
Parah...parah...Ni manusia..! Dimana..yah otaknya..?? Udah ketutup sama nafsu. Bejat bin biadab deh...pokoknya..
Parah...parah...Ni manusia..! Dimana..yah otaknya..?? Udah ketutup sama nafsu. Bejat bin biadab deh...pokoknya..
Salam
PALINGGILA.COM | TRIBUNNEWS | PEY
0 comments:
Post a Comment