Thursday, 5 May 2016

Gila pembunuh yuyun cuma dihukum 10 tahun penjara

Tidak adil : Hakim hanya memutuskan 10 tahun penjara bagi pelaku pemerkosa dan pembunuh yuyun

Gila pembunuh yuyun cuma dihukum 10 tahun penjara
Para pelaku pemerkosa dan pembunuh sadis yuyun

PalingGila.com - Kematian yuyun bocah SMP asal bengkulu yang berusia 14 tahun memang menyedot perhatian publik.

Kematianya menyisakan pedih bagi keluarganya. Bagaimana tidak..? Bocah malang ini harus menerima siksaan sebelum kematianya.

Yuyun di perkosa secara bergiliran oleh 14 ABG yang usianya rata-rata dibawah 20 tahun.

Setelah itu yuyun pun di bunuh lalu di buang begitu saja ke jurang dengan kedalaman 5 meter.

Keluarga mana yang rela dan mudah ikhlas menerima kenyataan pahit seperti itu. 

Gila pembunuh yuyun cuma dihukum 10 tahun penjara
Para pelaku hanya di hukum 10 tahun penjara

Apalagi di tambah keputusan hakim, yang seolah-olah disamakan dengan pencuri ayam, Yakni hanya di hukum 10 tahun penjara.

Gila pembunuh yuyun cuma dihukum 10 tahun penjara

Dimana keadilan itu berada...?

"Padahal kita tau jika kasus pelecehan seksual sering kali berulang"

Mengenai kekecewaan keputusan sidang ini. KPAI juga turut menyampaikan, Simak laporanya

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesali jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, Bengkulu yang hanya menuntut pelaku pembunuh dan pemerkosa Yuyun (14) dengan hukuman kurungan 10 tahun.

Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda mengatakan, pihaknya akan datang ke Bengkulu untuk mengawal langsung proses hukum di sana.

"Masyarakat meradang dengan tuntutan hukuman yang hanya 10 tahun," ujar dia di pesan tertulis yang di dapat JawaPos.com, Kamis (5/5).

Menurut dia, KPAI sebagai lembaga negara yang diamanahkan oleh UU Perlindungan Anak akan melakukan pengawasan terhadap kasus ini. "Sekaligus memastikan apakah negara hadir seperti Nawacita Kabinetnya Pak Jokowi-JK," sambung dia.

Baginya, tuntutan itu sangat ringan dan tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat oleh para pelaku.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, anggota dewan, perwakilan profesional akan turun ke Bengkulu," tambah wanita yang biasa disapa Kak Erlin ini.

Tuntutan 10 tahun disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Selasa (3/5) lalu.

Ketujuh pelaku yang di bawah umur ini didakwa dan dituntut Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP, dan juga Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Yuyun sebelumnya ditemukan warga Desa Kasie Kesubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Rejang Lebong Senin pagi (4/4) lalu.

Saat ditemukan tewas di kebun milik warga setempat, kondisinya setengah bugil hanya ditutupi baju singlet. Posisi badan terlungkup, tangannya terikat dari atas masuk ke bawah paha.

Yuyun merupakan anak dari Yakin warga Dusun 5 Desa Kasie Kasubun. Dia merupakan siswi kelas 1 SMP 5 Satu Atap di Padang Ulak Tanding.

Diperkirakan korban telah tewas beberapa hari. Lantaran saat ditemukan mayat korban sudah mengeluarkan bau tak sedap dan berbelatung.

Adapun komentar dari netizen mengenai hukuman yang tak layak ini

Gila pembunuh yuyun cuma dihukum 10 tahun penjara
Komentar netizen atas hukuman pembunuh yuyun

Gila pembunuh yuyun cuma dihukum 10 tahun penjara
Komentar netizen atas hukuman pembunuh yuyun

Gila pembunuh yuyun cuma dihukum 10 tahun penjara
Komentar netizen atas hukuman pembunuh yuyun

Anda memiliki pendapat..? Silahkan isi komentar dibawah ini. Kami sudah sediakan 2 kolom komentar. Satu untuk plugin facebook dan satu untuk Google plus.

Silahkan baca juga ( Misteri meja sekolah yuyun yang selalu lembab dan basah )

Share:

0 comments:

Post a Comment

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Sub menu section

Visitors

Blog Archive

Theme Support