Hasil survei Reklamasi : Jakarta bakalan rugi 1,3 Triliun per tahunya
Reklamasi Teluk Jakarta merugikan 1,3 Triliun tiap tahunya |
PalingGila.com - Berdasarkan survei kementrian Kelautan dan Perikanan pada 8 dan 27 April 2016, Pelaksanaan Reklamasi 17 pulau di teluk jakarta di nilai banyak pelanggaran.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai reklamasi pantai di Teluk Jakarta melanggar aturan.
Keputusan itu didasarkan pada survei Kementerian pada 8 dan 27 April 2016 yang menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.
PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group, ditemukan membangun Pulau C dan Pulau D secara berimpit, yang seharusnya terpisah 300 meter.
Pelanggaran itu bisa membuat Jakarta rugi besar. Sebab, potensi perikanan di Teluk Jakarta bakal hilang nilainya yang mencapai triliunan rupiah.
Kehilangan nilai beberapa ikan ekonomis penting di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman mencapai Rp 1,31 triliun per tahun.
Pulau C seluas 276 hektare dan Pulau D seluas 312 hektare sudah selesai dibangun, tapi tanpa kanal pemisah. "Seharusnya itu dibuat terpisah," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan Bramantya Satyamurti kepada Tempo, Rabu, 4 Mei 2016.
Hasil survei Kementerian Kelautan menemukan banyak pelanggaran dalam pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta. Inilah hasil surveinya
》Pulau L
Luasnya 481 hektare dan dibangun PT Manggala Krida Yudha melekat dengan bibir pantai.
Luasnya 481 hektare dan dibangun PT Manggala Krida Yudha melekat dengan bibir pantai.
》Pulau P
Luasnya 463 hektare dan dibangun PT Kawasan Berikat Nusantara melekat pada batas pantai.
Luasnya 463 hektare dan dibangun PT Kawasan Berikat Nusantara melekat pada batas pantai.
》Pulau C dan Pulau D
Luasnya masing-masing 276 hektare dan 312 hektare serta dibangun PT Kapuk Naga Indah. Kedua pulau tersambung.
Luasnya masing-masing 276 hektare dan 312 hektare serta dibangun PT Kapuk Naga Indah. Kedua pulau tersambung.
A. Realisasi fisik pulau reklamasi tak sesuai dengan perencanaan.
B. Jarak antarpulau kurang dari 300 meter dan kedalaman laut kurang dari 8 meter.
C. Analisis mengenai dampak lingkungan dan izin reklamasi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibuat per pulau.
Namun, lantaran luasnya lebih dari 500 hektare, diperlukan izin dari Kementerian Kelautan.
D. Model hidrodinamika arus laut Teluk Jakarta dengan keberadaan pulau reklamasi berpotensi membuat pulau-pulau kecil tergerus dan hilang.
Selain itu, berpotensi membuat kawasan laut di depan pulau reklamasi menjadi kolam limbah, sedimen, dan air tawar.
E. Kehilangan nilai beberapa ikan ekonomis penting di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman yang mencapai Rp 1,31 triliun per tahun.
Kalau melihat dampaknya seperti ini, Apakah anda setuju jika Reklamasi Teluk Jakarta di lanjutkan.
Alam tak pernah bohong dalam memberikan kehidupan kepada manusia. Tapi manusia...???
Sumber : tempo.co dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
0 comments:
Post a Comment